MAKALAH
‘URF dan SYAR’U
MAN QOBLANA
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqh
Dosen
pembimbing : Mahmud Nasir, S.Fil. I, M. Hum.
Disusun oleh :
1.
Siti
Nur Mahmudah
2.
Murtadlo
3.
Miftahul
Hadi
SEMESTER
V A
PROGRAM STUDY PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ‘ULAMA PURWOREJO
TAHUN AJARAN 2013 / 2014
KATA
PENGANTAR
Syukur Alhamdulillah dipanjatkan
kehadirat Allah ‘Azza wa Jalla yang telah memberikan kita nikmat iman dan
Islam. Salawat teriring salam juga tidak lupa disampaikan kepada nabi junjungan
kita, Rasulullah SAW yang membawa risalah kepada kita untuk kebahagian di dunia
dan di akhirat.
Segala puji bagi Allah SWT, pemilik alam semesta beserta seluruh isinya serta
dan yang tidak pernah tidur dalam mengurus makhluk-makhluk-Nya. Atas kasih
sayang dan keagungan-Nya, kita masih dapat merasakan manisnya iman dan indahnya
islam sampai saat ini. Shalawat dan salam tidak lupa kita haturkaan kepada junjungan
nabi besar Muhammad SAW, juga segenap keluarga, dan sahabat, serta para
pengikut setianya hingga akhir zaman.
Usul fiqih adalah suatu ilmu yang menguraikan tentang metode yang di pakai oleh
para mujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum syar’I dan nash. Atau boleh
di katakana usul fiqih adalah suatu kumpulan kaidah metologis yang menjelaskan
bagai seorang fiqih bagaimana cara mengambil hokum dari dalil-dalil syara.
Karena itulah ilmu ushul fiqih merupakan aspekpenting yang mempunyai pengaruh
paling besar dalam pembentukan pemikiran fiqih. Dengan mengkaji ilmu ini
seseorang akan mengetahui metode-metode yang di pakai oleh para imam mujtahid
dalam mengambil hokum yang kita warisi selama ini.
Alhamdulillah, dengan izin Allah SWT, kami dapat menyelesaikan makalah ini
tepat pada waktunya. Pada makalah ini kami akan membahas tentang”URF &
Syar’u Man Qablana”. Semoga dengan makalah yang sederhana ini dapat bermanfaat
bagi semua yang membacanya. Kami menyadari makalah ini jauh dari kata
sempurna. Maka kami memohon maaf yang sebesar-besarnya.
DAFTAR ISI
Kata
pengantar...................................................................................................... i
Daftar
isi................................................................................................................ ii
BAB
I Pendahuluan
A. Latar
Belakang................................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah............................................................................................. 1
BAB
II Pembahasan
A.
‘Urf
1.
Pengertian................................................................................................ 2
2.
Macam-macam......................................................................................... 2
3.
Dasar
hukum............................................................................................ 4
B.
Syar’u
man qoblana
1.
Pengertian.................................................................................................. 5
2.
Macam-macam.......................................................................................... 6
3.
Dasar
hukum............................................................................................. 7
BAB
II Penutup
Kesimpulan............................................................................................................ 9
DAFTAR
PUSTAKA........................................................................................... 10
BAB
1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Telah
diketahui bahwa Nabi Muhammad SAW merupakan Nabi terakhir yang diperintahkan
oleh Allah SWT untuk menyampaikan wahyu di muka bumi dan sebelum adanya Nabi
Muhammad SAW sudah banyak Nabi-nabi sebelumnya. Tentunya zaman sebelum adanya
Nabi,dan setelahnya memiliki perbedaan bahkan kesamaan dalam adat
kebiasaan dan syariat-syariatnya.
Sumber dan dalil hukum Islam dikelompokkan menjadi dua yaitu yang
disepakati dan yang masih diperselisihkan oleh para ulama. Adapun yang telah
disepakati adalah Al -Quran dan Sunnah, serta Ijma’ dan Qiyas (aplikasi
keduanya tetap berpedoman pada Al-Quran dan Sunnah). Sedangkan 7 dalil hukum
islam yang masih menjadi perselisihan antar ulama yaitu: Marsalah Mursalah,
Istihsan, Saddus Zari’ah, ‘Urf, Istishab, Mazhab Shahabi, dan Syar’u Man
Qablana.
Maka dalam kesempatan kali ini, kami akan membahas tentang ‘urf
dan syar’u man qoblana (syariat-syariat sebelum kita), berkaitan dengan apa
saja adat kebiasaan dan syariat tersebut, bagaimana hukumnya untuk saat ini dan
apa yang mendasarinya, semoga makalah kami yang ringkas ini dapat bermanfaat
bagi kita semua sehingga nantinya dapat menambah sedikit keilmuan kita mengenai
adat kebiasaan dan syariat nabi-nabi sebelum kita.
B.
Rumusan
Masalah
1. Pengertian ‘urf dan syar’un man
qablana
2. Macam-macam ‘urf dan syar’un man
qablana
3. Dasar hukum ‘urf dan syar’u man
qablana
BAB II
PEMBAHASAN
A. ‘Urf
1. Pengertian
‘Urf
ialah sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat dan merupakan kebiasaan
di kalangan mereka baik berupa perkataan maupun perbuatan. Menurut Imam Al-Ghazali
‘urf diartikan dengan: Keadaan yang sudah tetap pada jiwa manusia,
dibenarkannya oleh akal dan diterima pula oleh tabiat yang sejahtera. Oleh
sebagian ulama ushul fiqh, ‘urf disebut dengan adat (adat kebiasaan). Urf
tersebut terbentuk dari saling pengertian orang banyak, sekalipun mereka
berkelaianan stratifikasi sosial mereka, yaitu kalangan awam dari masyarakat,
dan kelompok elite mereka. Ini berbeda dengan ijma’, karena sesungguhnya ijma’
terbentuk dari kesepakatan para mujtahid secara khusus, dan orang awam tidak
ikut campur dalam pembentukannya.
Contohnya
adalah dalam jual beli salam (jual beli dengan pesanan) yang tidak
memenuhi syarat jual beli. Menurut syarat , yang dinamakan jual beli
adalah ketika jual beli dilangsungkan pihak pembeli telah
menerima barang yang dibeli dan pihak penjual telah menerima uang penjualan barangnya.
Sedang pada akad salam, barang
yang akan dibeli itu belum ada wujudnya pada saat akad jual beli. Tetapi karena
telah menjadi adat kebiasaan dalam masyarakat,bahkan dapat memperlancar arus
jual beli,maka salam itu dibolehkan.
2. Macam-macam ‘urf
a.
Ditinjau dari segi objeknya, ‘urf dibagi atas:
1) Al-‘urf al-lafzhi, ialah kebiasaan masyarakat dalam
mempergunakan lafal/ungkapan tertentu dalam mengungkapkan sesuatu, sehingga
makna ungkapan itulah yang dipahami dan terlintas dalam pikiran masyarakat, bukan makna lainnya.
Contoh : Ungakapan “ daging” yang berarti daging sapi,
padahal kata” daging” mencakup semua daging yang ada. Apabila seorang pembali
mendatangi penjual daging, sedangkan penjual daging tersebut memiliki berbagai
macam daging, lalu pembeli mengatakan”saya beli dagingnya satu kilo gram”, maka
penjual daging akan mengambilkan daging sapi itu, karena kebiasaan masyarakat
setempat telah menghususkan penggunaan kata daging pada daging sapi. Apabila
dalam memahami ungkapan itu diperlukan indikator lain maka tidak dinamakan ‘urf.
Misalkan , seorang datang dalam keadaan marah sambil membawa lidi, seraya mengucapakan “ apabila saya
bertemu dia saya akan bunuh dia dengan lidi ini”. Dari ucapan
ini dapat dipahami bahwa yang dia maksud dengan membunuh tersebut adalah
memukulnya dengan lidi. Menurut ‘Abdul ‘Aziz al- Khayath ( Seorang guru besar di
Universitas Amman, Yordania) ucapan tersebut tidak termasuk dalm ‘urf melainkan
majas (metafora).
2) Al-‘urf al-qauli, ialah ‘urf yang berupa
perkataan. Atau kebiasaan yang berlaku dalam penggunaan kata-kata atau ucapan.
Contonya, perkataan waladun menurut bahasa berarti anak, termasuk di
dalamnya anak laki-laki dan anak perempuan. Tetapi dalam percakapan sehari-hari
biasa diartikan dengan anak laki-laki saja. Contoh lain adalah perkataan lahmun,
menurut bahasa bermakna daging, termasuk di dalamnya segala macam daging,
seperti daging binatang darat dan ikan. Akan tetapi dalam percakapan
sehari-hari, lahmun diartikan dengan daging binatang darat saja dan
tidak termasuk ikan.
3) Al-‘urf al-amali ,ialah ‘urf yang berupa perbuatan.
Seperti kebiasaan jual-beli dalam masyarakat tanpa mengucapkan shighat akad
jual-beli. Padahal menurut syara’, shighat jual-beli itu merupakan salah satu
rukun jual-beli. Tetapi Karena telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat
melakukan jual-beli tanpa shighat jual-beli dan tidak terjadi hal-hal yang
tidak diingini, maka syara’ membolehkannya.
b. Ditinjau dari segi keabsahan
pandangan syara’, ‘urf dibagi atas:
1)
Al-‘urf shahih adalah ‘urf yang baik dan dapat diterima karena tidak
bertentangan dengan syara’. Atau kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah
masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (Ayat Al-quran atau Hadist), tidak menghilangkan kemaslahatan mereka, dan tidak pula
membawa mudharat kepada mereka. Misalnya seseorang
meninggal, maka akan diperingati oleh keluarga dengan mengundang orang-orang
desa untuk bertahlil dan memohon ampun bagi si mayat. Biasanya doa orang banyak
itu lebih maqbul. Dilaksanakan pada 7 hari meninggalnya si mayat, 40 hari, 100
hari, 1000 dan seterusnya. Penentuan hari tersebut merupakan bagian dari ‘urf
yang tidak bertentangan dengan Al-Qur`an dan hadits. Maka penentuan hari
tersebut adalah urf yang dapat diterima (‘urf shahih).
2)
Al-‘urf fasid adalah ‘urf yang tidak baik dan tidak dapat diterima,
karena bertentangan dengan syara’. Atau kebiasaan yang bertentangan dengan
dalil-dalil syara’ dan kaidah-kaidah dasar yang ada dalam syara’. Misalnya,
kebiasan memberi sesaji didekat pohon yang besar, dengan tujuan mengabdi kepada
penunggu pohon tersebut.
c. Ditinjau dari ruang lingkupnya, ‘urf
dibagi menjadi dua :
1) Al-‘urf al-‘amm adalah‘urf yang berlaku di seluruh negeri muslim, sejak zaman
dahulu sampai saat ini. Para ulama sepakat bawa ‘urf umum ini bisa
dijadikan sandaran hukum. Contohnya seperti memberi hadiah kepada orang yang telah
memberikan jasanya kepada kita, mengucap terima kasih kepada orang yang telah
membantu kita.
2) Al-‘urf al khash adalah ‘urf yang hanya
berlaku pada tempat, masa, dan keadaan tertentu saja. Atau kebiasaan yang
berlaku di daerah dan masyarakat tertentu. Contohnya mengadakan halal bi halal
yang biasa dilakukan oleh bangsa Indonesia yang beragama Islam pada setiap selesai
menunaikan ibadah puasa bulan Ramadhan, sedang pada Negara-negara Islam lain
tidak dibiasakan.
3. Dasar hukum ‘urf
Para
ulama sepakat bahwa ‘urf dapat dijadikan dasar hujjah selama tidak bertentangan
dengan syara’ dan memenuhi syarat sebagai berikut.
a. ’Urf itu berlaku umum. Artinya, ‘urf itu dipahami
oleh semua lapisan masyarakat, baik di semua daerah maupun pada daerah
tertentu. Oleh karena itu, kalau hanya merupakan ‘urf orang-orang
tententu saja, tidak bisa dijadikan sebagai sebuah sandaran hukum.
b. ‘Urf itu telah memasyarakat ketika persoalan
yang akan ditetapkan hukumnya itu muncul. Artinya, ‘urf yang akan dijadikan
sandaran hukum itu lebih dahulu ada sebelum kasus yang akan ditetapkan
hukumnya.
c. ‘Urf itu tidak bertentangan dengan yang diungkapkan secara
jelas dalam suatu transaksi. Artinya, dalam suatu transaksi apabila
kedua belah pihak telah menentukan secara jelas hal-hal yang harus dilakukan.
d. ‘Urf itu tidak bertentangan dengan
nash, sehingga menyebabkan hukum yang dikandung nash itu tidak bisa ditetapkan.
‘urf seperti ini tidak dapat dijadikan dalil syara’, karena ke-hujjah-an ‘urf
bisa diterima apabila tidak ada nash yang mengandung hukum permasalahan yang
dihadapi.
B.
Syar’un
Man Qablana
1. Pengertian
Syar’u Man Qablana adalah setiap hukum yang disyari’atkan Allah pada umat-umat terdahulu
melalui pelantara setiap rasul.
Ada juga yang mendefinisikan Syariat yang Allah
turunkan pada tiap Nabinya untuk didakwahkan pada masing-masing umatnya yang
disempurnakan oleh Al-Qur’an dan Sunnah, namun kesemuanya berujung bahwa Syar’u
Man Qablana adalah syariat yang ada sebelum
nabi Muhammad S.A.W.
Pada asas syari'at yang diperuntukkan
Allah SWT bagi umat-umat dahulu mempunyai asas yang sama dengan syari'at yang
diperuntukkan bagi umat Nabi Muhammad SAW,, sebagaimana dinyatakan
pada firman Allah SWT:
شَرَعَ
لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ
وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ
وَلا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ
Artinya :Dia (Allah) telah
menerangkan kepadamu sebagian (urusan) agama, apa yang diwajibkan kepada Nuh
dan yang Kami wajibkan kepadamu dan apa yang Kami wajibkan kepada Ibrahim, Musa
dan Isa, (yaitu) hendaklah kamu tetap menegakkan (urusan) agama itu dan
janganlah kamu bercerai-berai padanya…( QS. Asy-Syura ( 13)
Diantara asas yang sama itu ialah yang berhubungan dengan konsepsi
ketuhanan, tentang hari akhirat, tentang qadla dan qadar, tentang janji dan
ancaman Allah dan sebagainya. Mengenai perinciannya atau detailnya ada yang
sama dan ada yang berbeda, hal ini disesuaikan dengan keadaan, masa dan tempat.
Dalam pada itu ada pula syari'at umat yang dahulu itu sama
namanya, tetapi berbeda pelaksanaannya dengan syari'at Nabi Muhammad SAW,
seperti puasa, hukuman qishash dan sebagainya.
Istilah
syar’u man qablana lebih berorientasi untuk menunjukkan adanya
syari’at-syari’at sebelum Nabi Muhammad SAW, yakni syari’at yang ada sebelum
Nabi dan Rasul yang datang sebelum nabi Muhammad SAW dan berakhir pada wafatnya
mereka dan atau dengan datangnya Nabi
yang lain. Syariat tersebut terdapat dalam kitab suci para nabi seperti Taurat,
Zabur, dan Injil.
Imam al-Ghazali mengatakan bahwa hakikat syar’u man qablana pada intinya
adalah adanya upaya dalam memahami syari’at-syari'at terdahulu sebelum syari’at
Nabi Muhammad (Islam).
2. Macam-macam syar’un man qablana
Sesuai
dengan ayat di atas, kemudian dihubungkan antara syari’at Nabi Muhammad SAW
dengan syari’at umat-umat sebelum kita, maka ada tiga macam bentuknya, yaitu:
a.
Syariat yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita, tetapi Al-qur’an
dan hadis tidak menyinggungnya, baik membatalkan atau menyatakan keberlakuannya bagi umat Nabi Muhammad SAW
b. Syariat yang diperuntukkan bagi
umat-umat yang sebelum kita, kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi bagi umat
Nabi Muhammad SAW. Contoh : Pada syari’at nabi Musa As.
Pakaian yang terkena najis tidak suci. Kecuali dipotong apa yang kena najis itu
c. Syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita, kemudian al- Qur'an dan Hadits menerangkannya kepada
kita. Contoh : Perintah menjalankan puasa
Mengenai bentuk ketiga, yaitu syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat
yang sebelum kita, kemudian diterangkan kepada kita al-Qur'an dan Hadits, para
ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama Hanafiyah, sebagian ulama Malikiyah,
sebagian ulama Syafi'iyah dan sebagian ulama Hanbaliah berpendapat
bahwa syari'at itu berlaku pula bagi umat Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan inilah
golongan Hanafiyah berpendapat bahwa membunuh orang dzimmi sama hukumnya dengan
membunuh orang Islam. Mereka menetapkan hukum itu berdasar ayat 45 Surat
aI-Mâidah. Mengenai pendapat golongan lain ialah menurut mereka dengan adanya
syari'at Nabi Muhammad SAW, maka syari'at yang sebelumnya dinyatakan
mansukh/tidak berlaku lagi hukumnya.
Mengenai bentuk kedua, para ulama tidak menjadikannya
sebagai dasar hujjah, sedang bentuk pertama ada ulama yang menjadikannya
sebagai dasar hujjah, selama tidak bertentangan dengan syari'at Nabi Muhammad
SAW.
3. Dasar hukum Syar’u man qoblana
Apakah syariat nabi-nabi terdahulu masih terpakai atau wajib hukumnya
diamalkan pada masa kenabian Muhammad SAW dan umatnya? Dari pertanyaan diatas
dapat disimpulkan bahwa apabila syariat nabi-nabi sebelumnya ditegaskan kembali
dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits seperti Aqidah (beriman pada Allah dan tidak
meyekutukannya), puasa, zina, pencurian, dan hukum-hukum lainnya, maka secara
otomatis hukum tersebut wajib kita amalkan juga (kita: umat
muslim). Akan tetapi bila tidak terdapat pada nash atau bahkan
dihapuskan dan diganti dengan hukum baru yang terdapat dalam nash Al-Qur’an
maka kita tidak boleh mengamalkan syariat nabi terdahulu karena telah diganti
oleh hukum Islam Nabi Muhammad SAW, seperti
hukum mengenai penebusan dosa yang dilakukan oleh umat nabi Musa, bahwa tidak
akan terampuni dosa seorang hamba kecuali dengan penebusan nyawanya sendiri (bunuh
diri) sedang dalam syari’at Islam jelas haram hukumnya bunuh diri, dan cara
menebus suatu kesalahan adalah dengan taubatannasuha pada Allah SWT.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
‘Urf
ialah sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat dan merupakan kebiasaan di
kalangan mereka baik berupa perkataan maupun perbuatan. Oleh sebagian ulama
ushul fiqh, ‘urf disebut dengan adat (adat kebiasaan). Sekalipun dalam
pengertian istilah hampir tidak ada perbedaan pengertian antara ‘urf dan adat,
namun dalam pemahaman biasa diartikan bahwa urf lebih umum di banding
dengan pengertian adat, Karena adat di samping telah dikenal oleh
masyarakat, juga telah biasa dikerjakan di kalangan mereka.
Syar’u Man Qablana adalah setiap hukum yang disyari’atkan Allah pada umat-umat terdahulu
melalui pelantara setiap rasul.
Ada juga yang mendefinisikan Syariat yang Allah
turunkan pada tiap Nabinya untuk didakwahkan pada masing-masing umatnya yang
dibenarkan dengan oleh Al-Qur’an dan Sunnah, namun kesemuanya berujung bahwa Syar’u
Man Qablana adalah syariat yang ada sebelum
nabi muhammad S.A.W.
DAFTAR PUSTAKA
Jumantoro,
Totok, 1998. ‘’ Kamus Ilmu Ushul Fiqih’’. Solo: Sinar Grafika
Offset.
Nasution,
Harun, 1996. “ Ushul Fiqih’’. Jakarta: UI Press.
Umar,Muin,
1985. ‘’ Ushul Fiqh”. Jakarta: Min Mata’s Printing.
Khalaf,
Abdul Wahab, 1994. “ Ilmu Ushul Fiqh”
. Semarang: Dina Utama