Rabu, 13 November 2013

'Urf dan Syar'u man qoblana



MAKALAH
URF dan SYAR’U MAN QOBLANA
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqh
Dosen pembimbing : Mahmud Nasir, S.Fil. I, M. Hum.




  Disusun oleh :
1.          Siti Nur Mahmudah
2.          Murtadlo
3.          Miftahul Hadi
SEMESTER V A


PROGRAM STUDY PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ‘ULAMA PURWOREJO
TAHUN AJARAN 2013 / 2014


KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah dipanjatkan kehadirat Allah ‘Azza wa Jalla yang telah memberikan kita nikmat iman dan Islam. Salawat teriring salam juga tidak lupa disampaikan kepada nabi junjungan kita, Rasulullah SAW yang membawa risalah kepada kita untuk kebahagian di dunia dan di akhirat.
            Segala puji bagi Allah SWT, pemilik alam semesta beserta seluruh isinya serta dan yang tidak pernah tidur dalam mengurus makhluk-makhluk-Nya. Atas kasih sayang dan keagungan-Nya, kita masih dapat merasakan manisnya iman dan indahnya islam sampai saat ini. Shalawat dan salam tidak lupa kita haturkaan kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW, juga segenap keluarga, dan sahabat, serta para pengikut setianya hingga akhir zaman.
            Usul fiqih adalah suatu ilmu yang menguraikan tentang metode yang di pakai oleh para mujtahid dalam menggali dan menetapkan hukum syar’I dan nash. Atau boleh di katakana usul fiqih adalah suatu kumpulan kaidah metologis yang menjelaskan bagai seorang fiqih bagaimana cara mengambil hokum dari dalil-dalil syara.
            Karena itulah ilmu ushul fiqih merupakan aspekpenting yang mempunyai pengaruh paling besar dalam pembentukan pemikiran fiqih. Dengan mengkaji ilmu ini seseorang akan mengetahui metode-metode yang di pakai oleh para imam mujtahid dalam mengambil hokum yang kita warisi selama ini.
            Alhamdulillah, dengan izin Allah SWT, kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Pada makalah ini kami akan membahas tentang”URF & Syar’u Man Qablana”. Semoga dengan makalah yang sederhana ini dapat bermanfaat bagi semua yang membacanya. Kami  menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna. Maka kami memohon maaf yang sebesar-besarnya.







DAFTAR ISI

Kata pengantar...................................................................................................... i
Daftar isi................................................................................................................ ii
BAB I  Pendahuluan    
A. Latar Belakang................................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah............................................................................................. 1
BAB II Pembahasan
A.    ‘Urf
1.      Pengertian................................................................................................ 2
2.      Macam-macam......................................................................................... 2
3.      Dasar hukum............................................................................................ 4
B.     Syar’u man qoblana
1.      Pengertian.................................................................................................. 5
2.      Macam-macam.......................................................................................... 6
3.      Dasar hukum............................................................................................. 7
BAB II Penutup
Kesimpulan............................................................................................................ 9
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................... 10




BAB 1
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang Masalah
Telah diketahui bahwa Nabi Muhammad SAW merupakan Nabi terakhir yang diperintahkan oleh Allah SWT untuk menyampaikan wahyu di muka bumi dan sebelum adanya Nabi Muhammad SAW sudah banyak Nabi-nabi sebelumnya. Tentunya zaman sebelum adanya Nabi,dan setelahnya memiliki perbedaan  bahkan kesamaan dalam adat kebiasaan dan syariat-syariatnya.
Sumber dan dalil hukum Islam dikelompokkan menjadi dua yaitu yang disepakati dan yang masih diperselisihkan oleh para ulama. Adapun yang telah disepakati adalah Al -Quran dan Sunnah, serta Ijma’ dan Qiyas (aplikasi keduanya tetap berpedoman pada Al-Quran dan Sunnah). Sedangkan 7 dalil hukum islam yang masih menjadi perselisihan antar ulama yaitu: Marsalah Mursalah, Istihsan, Saddus Zari’ah, ‘Urf, Istishab, Mazhab Shahabi, dan Syar’u Man Qablana.
Maka dalam kesempatan kali ini, kami akan membahas tentang ‘urf dan syar’u man qoblana (syariat-syariat sebelum kita), berkaitan dengan apa saja adat kebiasaan dan syariat tersebut, bagaimana hukumnya untuk saat ini dan apa yang mendasarinya, semoga makalah kami yang ringkas ini dapat bermanfaat bagi kita semua sehingga nantinya dapat menambah sedikit keilmuan kita mengenai adat kebiasaan dan  syariat nabi-nabi sebelum kita.

B.       Rumusan Masalah
1.    Pengertian ‘urf dan syar’un man qablana
2.    Macam-macam ‘urf dan syar’un man qablana
3.    Dasar hukum ‘urf dan syar’u man qablana



BAB II
PEMBAHASAN

A.      ‘Urf
1.    Pengertian
‘Urf  ialah sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat dan merupakan kebiasaan di kalangan mereka baik berupa perkataan maupun perbuatan. Menurut Imam Al-Ghazali ‘urf diartikan dengan: Keadaan yang sudah tetap pada jiwa manusia, dibenarkannya oleh akal dan diterima pula oleh tabiat yang sejahtera. Oleh sebagian ulama ushul fiqh, ‘urf disebut dengan adat (adat kebiasaan). Urf tersebut terbentuk dari saling pengertian orang banyak, sekalipun mereka berkelaianan stratifikasi sosial mereka, yaitu kalangan awam dari masyarakat, dan kelompok elite mereka. Ini berbeda dengan ijma’, karena sesungguhnya ijma’ terbentuk dari kesepakatan para mujtahid secara khusus, dan orang awam tidak ikut campur dalam pembentukannya. 
Contohnya adalah dalam jual beli salam (jual beli dengan pesanan) yang tidak memenuhi syarat jual beli. Menurut syarat , yang dinamakan jual beli adalah  ketika  jual beli dilangsungkan pihak pembeli telah menerima barang yang dibeli dan pihak penjual  telah menerima uang penjualan barangnya. Sedang pada akad salam,  barang yang akan dibeli itu belum ada wujudnya pada saat akad jual beli. Tetapi karena telah menjadi adat kebiasaan dalam masyarakat,bahkan dapat memperlancar arus jual beli,maka salam itu dibolehkan.
2.    Macam-macam ‘urf
a.      Ditinjau dari segi objeknya, ‘urf dibagi atas:
1)      Al-‘urf al-lafzhi, ialah kebiasaan masyarakat dalam mempergunakan lafal/ungkapan tertentu dalam mengungkapkan sesuatu, sehingga makna ungkapan itulah yang dipahami dan terlintas dalam pikiran  masyarakat, bukan makna lainnya.
Contoh : Ungakapan “ daging” yang berarti daging sapi, padahal kata” daging” mencakup semua daging yang ada. Apabila seorang pembali mendatangi penjual daging, sedangkan penjual daging tersebut memiliki berbagai macam daging, lalu pembeli mengatakan”saya beli dagingnya satu kilo gram”, maka penjual daging akan mengambilkan daging sapi itu, karena kebiasaan masyarakat setempat telah menghususkan penggunaan kata daging pada daging sapi. Apabila dalam memahami ungkapan itu diperlukan indikator lain maka tidak dinamakan ‘urf. Misalkan , seorang datang dalam keadaan marah sambil membawa lidi, seraya mengucapakan “ apabila saya bertemu dia saya akan bunuh dia dengan lidi ini”. Dari  ucapan  ini dapat dipahami bahwa yang dia maksud dengan membunuh tersebut adalah memukulnya dengan lidi. Menurut ‘Abdul ‘Aziz al- Khayath ( Seorang guru besar di Universitas Amman, Yordania) ucapan tersebut tidak termasuk dalm ‘urf melainkan majas (metafora).
2)      Al-‘urf al-qauli, ialah ‘urf yang berupa perkataan. Atau kebiasaan yang berlaku dalam penggunaan kata-kata atau ucapan. Contonya, perkataan waladun menurut bahasa berarti anak, termasuk di dalamnya anak laki-laki dan anak perempuan. Tetapi dalam percakapan sehari-hari biasa diartikan dengan anak laki-laki saja. Contoh lain adalah perkataan lahmun, menurut bahasa bermakna daging, termasuk di dalamnya segala macam daging, seperti daging binatang darat dan ikan. Akan tetapi dalam percakapan sehari-hari, lahmun diartikan dengan daging binatang darat saja dan tidak termasuk ikan.
3)      Al-‘urf al-amali ,ialah ‘urf yang berupa perbuatan. Seperti kebiasaan jual-beli dalam masyarakat tanpa mengucapkan shighat akad jual-beli. Padahal menurut syara’, shighat jual-beli itu merupakan salah satu rukun jual-beli. Tetapi Karena telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat melakukan jual-beli tanpa shighat jual-beli dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diingini, maka syara’ membolehkannya.
b.      Ditinjau dari segi keabsahan pandangan syara’, ‘urf dibagi atas:
1)      Al-‘urf shahih adalah ‘urf yang baik dan dapat diterima karena tidak bertentangan dengan syara’. Atau kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash (Ayat Al-quran atau Hadist), tidak menghilangkan kemaslahatan mereka, dan tidak pula membawa mudharat kepada mereka. Misalnya seseorang meninggal, maka akan diperingati oleh keluarga dengan mengundang orang-orang desa untuk bertahlil dan memohon ampun bagi si mayat. Biasanya doa orang banyak itu lebih maqbul. Dilaksanakan pada 7 hari meninggalnya si mayat, 40 hari, 100 hari, 1000 dan seterusnya. Penentuan hari tersebut merupakan bagian dari ‘urf yang tidak bertentangan dengan Al-Qur`an dan hadits. Maka penentuan hari tersebut adalah urf yang dapat diterima (‘urf shahih).
2)      Al-‘urf fasid adalah ‘urf yang tidak baik dan tidak dapat diterima, karena bertentangan dengan syara’. Atau kebiasaan yang bertentangan dengan dalil-dalil syara’ dan kaidah-kaidah dasar yang ada dalam syara’. Misalnya, kebiasan memberi sesaji didekat pohon yang besar, dengan tujuan mengabdi kepada penunggu pohon tersebut.
c.       Ditinjau dari ruang lingkupnya, ‘urf dibagi menjadi dua :
1)      Al-‘urf al-‘amm adalah‘urf yang berlaku di seluruh negeri muslim, sejak zaman dahulu sampai saat ini. Para ulama sepakat bawa ‘urf umum ini bisa dijadikan sandaran hukum. Contohnya seperti memberi hadiah kepada orang yang telah memberikan jasanya kepada kita, mengucap terima kasih kepada orang yang telah membantu kita.
2)      Al-‘urf al khash adalah ‘urf yang hanya berlaku pada tempat, masa, dan keadaan tertentu saja. Atau kebiasaan yang berlaku di daerah dan masyarakat tertentu. Contohnya mengadakan halal bi halal yang biasa dilakukan oleh bangsa Indonesia yang beragama Islam pada setiap selesai menunaikan ibadah puasa bulan Ramadhan, sedang pada Negara-negara Islam lain tidak dibiasakan.

3.    Dasar hukum ‘urf
Para ulama sepakat bahwa ‘urf dapat dijadikan dasar hujjah selama tidak bertentangan dengan syara’ dan memenuhi syarat sebagai berikut.
a.        ’Urf itu berlaku umum. Artinya, ‘urf itu dipahami oleh semua lapisan masyarakat, baik di semua daerah maupun pada daerah tertentu. Oleh karena itu, kalau hanya merupakan ‘urf orang-orang tententu saja, tidak bisa dijadikan sebagai sebuah sandaran hukum.
b.       ‘Urf itu telah memasyarakat ketika persoalan yang akan ditetapkan hukumnya itu muncul. Artinya, ‘urf yang akan dijadikan sandaran hukum itu lebih dahulu ada sebelum kasus yang akan ditetapkan hukumnya.
c.        ‘Urf itu tidak bertentangan dengan yang diungkapkan secara jelas dalam suatu transaksi. Artinya, dalam suatu transaksi apabila kedua belah pihak telah menentukan secara jelas hal-hal yang harus dilakukan.
d.      ‘Urf itu tidak bertentangan dengan nash, sehingga menyebabkan hukum yang dikandung nash itu tidak bisa ditetapkan. ‘urf seperti ini tidak dapat dijadikan dalil syara’, karena ke-hujjah-an ‘urf bisa diterima apabila tidak ada nash yang mengandung hukum permasalahan yang dihadapi.

B.       Syar’un Man Qablana
1.    Pengertian
Syar’u Man Qablana adalah setiap hukum yang disyari’atkan Allah pada umat-umat terdahulu melalui pelantara setiap rasul.
Ada juga yang mendefinisikan Syariat yang Allah turunkan pada tiap Nabinya untuk didakwahkan pada masing-masing umatnya yang disempurnakan oleh Al-Qur’an dan Sunnah, namun kesemuanya berujung bahwa Syar’u Man Qablana adalah syariat yang ada sebelum nabi Muhammad S.A.W.
Pada asas syari'at yang diperuntukkan Allah SWT bagi umat-umat dahulu mempunyai asas yang sama dengan syari'at yang diperuntukkan bagi umat Nabi Muhammad SAW,, sebagaimana dinyatakan pada firman Allah SWT:
شَرَعَ لَكُمْ مِنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ وَلا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ                                                   
Artinya :Dia (Allah) telah menerangkan kepadamu sebagian (urusan) agama, apa yang diwajibkan kepada Nuh dan yang Kami wajibkan kepadamu dan apa yang Kami wajibkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa, (yaitu) hendaklah kamu tetap menegakkan (urusan) agama itu dan janganlah kamu bercerai-berai padanya…( QS. Asy-Syura  ( 13)
Diantara asas yang sama itu ialah yang berhubungan dengan konsepsi ketuhanan, tentang hari akhirat, tentang qadla dan qadar, tentang janji dan ancaman Allah dan sebagainya. Mengenai perinciannya atau detailnya ada yang sama dan ada yang berbeda, hal ini disesuaikan dengan keadaan, masa dan tempat.
Dalam pada itu ada pula syari'at umat yang dahulu itu sama namanya, tetapi berbeda pelaksanaannya dengan syari'at Nabi Muhammad SAW, seperti puasa, hukuman qishash dan sebagainya.
Istilah syar’u man qablana lebih berorientasi untuk menunjukkan adanya syari’at-syari’at sebelum Nabi Muhammad SAW, yakni syari’at yang ada sebelum Nabi dan Rasul yang datang sebelum nabi Muhammad SAW dan berakhir pada wafatnya mereka  dan atau dengan datangnya Nabi yang lain. Syariat tersebut terdapat dalam kitab suci para nabi seperti Taurat, Zabur, dan Injil. Imam al-Ghazali mengatakan bahwa hakikat syar’u man qablana pada intinya adalah adanya upaya dalam memahami syari’at-syari'at terdahulu sebelum syari’at Nabi Muhammad (Islam).
2.    Macam-macam syar’un man qablana
Sesuai dengan ayat di atas, kemudian dihubungkan antara syari’at Nabi Muhammad SAW dengan syari’at umat-umat sebelum kita, maka ada tiga macam bentuknya, yaitu:
a. Syariat yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita, tetapi Al-qur’an dan hadis tidak menyinggungnya, baik membatalkan atau menyatakan keberlakuannya bagi umat Nabi Muhammad SAW
b. Syariat yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita, kemudian dinyatakan tidak berlaku lagi bagi umat Nabi Muhammad SAW. Contoh : Pada syari’at nabi Musa As. Pakaian yang terkena najis tidak suci. Kecuali dipotong apa yang kena najis itu
c.  Syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita, kemudian al-   Qur'an dan Hadits menerangkannya kepada kita. Contoh : Perintah menjalankan puasa
Mengenai bentuk ketiga, yaitu  syari'at yang diperuntukkan bagi umat-umat yang sebelum kita, kemudian diterangkan kepada kita al-Qur'an dan Hadits, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama Hanafiyah, sebagian ulama Malikiyah, sebagian ulama Syafi'iyah dan sebagian ulama Hanbaliah berpendapat bahwa syari'at itu berlaku pula bagi umat Nabi Muhammad SAW. Berdasarkan inilah golongan Hanafiyah berpendapat bahwa membunuh orang dzimmi sama hukumnya dengan membunuh orang Islam. Mereka menetapkan hukum itu berdasar ayat 45 Surat aI-Mâidah. Mengenai pendapat golongan lain ialah menurut mereka dengan adanya syari'at Nabi Muhammad SAW, maka syari'at yang sebelumnya dinyatakan mansukh/tidak berlaku lagi hukumnya.
Mengenai bentuk kedua, para ulama tidak menjadikannya sebagai dasar hujjah, sedang bentuk pertama ada ulama yang menjadikannya sebagai dasar hujjah, selama tidak bertentangan dengan syari'at Nabi Muhammad SAW.
3. Dasar hukum Syar’u man qoblana
   Apakah syariat nabi-nabi terdahulu masih terpakai atau wajib hukumnya diamalkan pada masa kenabian Muhammad SAW dan umatnya? Dari pertanyaan diatas dapat disimpulkan bahwa apabila syariat nabi-nabi sebelumnya ditegaskan kembali dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits seperti Aqidah (beriman pada Allah dan tidak meyekutukannya), puasa, zina, pencurian, dan hukum-hukum lainnya, maka secara otomatis hukum tersebut wajib kita amalkan juga (kita: umat muslim).  Akan tetapi bila tidak terdapat pada nash atau bahkan dihapuskan dan diganti dengan hukum baru yang terdapat dalam nash Al-Qur’an maka kita tidak boleh mengamalkan syariat nabi terdahulu karena telah diganti oleh hukum Islam Nabi Muhammad SAW, seperti hukum mengenai penebusan dosa yang dilakukan oleh umat nabi Musa, bahwa tidak akan terampuni dosa seorang hamba kecuali dengan penebusan nyawanya sendiri (bunuh diri) sedang dalam syari’at Islam jelas haram hukumnya bunuh diri, dan cara menebus suatu kesalahan adalah dengan taubatannasuha pada Allah SWT.









BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
‘Urf  ialah sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat dan merupakan kebiasaan di kalangan mereka baik berupa perkataan maupun perbuatan. Oleh sebagian ulama ushul fiqh, ‘urf disebut dengan adat (adat kebiasaan). Sekalipun dalam pengertian istilah hampir tidak ada perbedaan pengertian antara ‘urf dan adat, namun dalam pemahaman biasa diartikan bahwa urf lebih umum di banding dengan  pengertian adat, Karena adat di samping telah dikenal oleh masyarakat, juga telah biasa dikerjakan di kalangan mereka.
Syar’u Man Qablana adalah setiap hukum yang disyari’atkan Allah pada umat-umat terdahulu melalui pelantara setiap rasul.
Ada juga yang mendefinisikan Syariat yang Allah turunkan pada tiap Nabinya untuk didakwahkan pada masing-masing umatnya yang dibenarkan dengan oleh Al-Qur’an dan Sunnah, namun kesemuanya berujung bahwa Syar’u Man Qablana adalah syariat yang ada sebelum nabi muhammad S.A.W.













DAFTAR PUSTAKA

Jumantoro,  Totok, 1998. ‘’ Kamus Ilmu Ushul Fiqih’’.  Solo: Sinar Grafika            Offset.

Nasution, Harun, 1996. “ Ushul Fiqih’’. Jakarta: UI Press.

Umar,Muin, 1985. ‘’ Ushul Fiqh”. Jakarta: Min Mata’s Printing.

Khalaf, Abdul Wahab, 1994.  Ilmu Ushul Fiqh” . Semarang: Dina Utama





Tidak ada komentar:

Posting Komentar